Manfaat Memiliki Perjanjian Kawin

Photo by Jasmine Carter on Pexels.com

Catatan Legal Bukan Hanya Janji Manis
Pernikahan bukan hanya sebatas surat nikah ataupun akta perkawinan. Seharusnya ada janji-janji yang bukan hanya didengar saja, namun sebaiknya juga disahkan secara legal dalam lembar hitam dan putih.
Perjanjian kawin berisi kesepakatan yang sah dalam hukum.

Manfaat memiliki perjanjian kawin itu sebagai sebuah garansi atas kemungkinan buruk yang terjadi. Gak heran dengan istilah harta, tahta, dan celaka dalam pernikahan.

Hal apa yang sebaiknya diatur di dalam perjanjian kawin:
1. Pemisahan harta
2. Pengeluaran Rumah Tangga
3. Beban tanggungan (dana pendidikan)

Perjanjian kawin bertujuan untuk mengontrol kesepakatan. Terutama dalam mengatur keuangan.

Karena memang isi perjanjian mengatur segala sesuatu tentang untung dan rugi beserta hak dan kewajiban.

CATEGORIES:

Uncategorized

Tags: